Jumat 06 Jun 2014 17:37 WIB

Pengusaha Mainan Diimbau Miliki SPPT SNI

Petugas Dinas Perindustrain dan Pedagangan (Desperindag) Tulungagung melakukan inspeksi peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Agen mainan anak di jalan Agus salim, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (20/5).
Foto: Antara
Petugas Dinas Perindustrain dan Pedagangan (Desperindag) Tulungagung melakukan inspeksi peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Agen mainan anak di jalan Agus salim, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengimbau para pengusaha dan importir mainan untuk segera memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebelum diberlakukannya mainan ber-SNI per 1 November mendatang.

"Saya rasa sudah paham semua, kalau penegakan hukum (pemberlakuan mainan ber-SNI) dimulai 1 November 2014, untuk ikut menjaga konsistensi barang sesuai standar," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dalam sambutannnya pada peresmian Asosiasi Mainan Indonesia di Jakarta, Jumat (6/6).

Widodo menjelaskan SPPT SNI sangat penting untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan lewat mainan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berdampak pada pedagang eceran.

Dia menambahkan SPPT SNI memang hanya dimiliki oleh importir dan produsen, tetapi pengecer wajib mengetahui siapa yang memasok barang dan dipastikan memiliki fotokopi SPPT SNI itu.

"Kalau barang itu tidak standar atau mengandung narkoba, sementara pengecer tidak mempunyai fotokopi SPPT SNI-nya, ditambah importirnya kabur, nanti 'kan yang kena pengecernya bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.

Namun, dia menambahkan, jika mainan pengecer sudah memiliki fotokopi SPPT SNI, maka rekam jejak importir akan terlacak karena nomor pendaftaran barang dan data-data lainnya sudah terekam.

Widodo menyebutkan aspek pengawasan yang akan dilakukan meliputi tiga tahap, yakni di pelabuhan, di pabrik dan di pasar.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pengusaha dan produsen untuk segera mengurus SPPT SNI sebelum tenggat waktu yang seharusnya dimulai pada 30 April lalu.

"Kalau banyak pertimbangan akan sulit lagi, kalau diundur lagi dan masih belum siap, maka barang (tidak ber-SNI) terlanjur beredar dan ini akan merugikan pengecer," ujarnya.

Menurut dia, pemberlakuan mainan ber-SNI merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas barang menjelang persaingan pasar bebas AFTA 2015 serta melindungi konsumen.

"Bukan memberatkan, justru untuk melindungi konsumen, kita ini semua konsumen pasti tidak mau ada zat-zat bahay yang

masuk ke anak-anak kita. Bukan berarti mengatur hak-hak pelaku usaha, tetapi menutup kemungkinan ada yang beli, tapi tidak bayar," tukasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement