Oleh: Laily Dwi Arsyianti*
Saat ini telah banyak buku tentang zakat yang dapat menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kewajiban zakat sesuai tuntunan Islam.
Namun, buku terbaru yang diterbitkan Baznas, yaitu Fikih Zakat Indonesia, dapat menjadi rujukan, bukan hanya para muzakki, juga bagi para amilin di Indonesia.
Buku yang ditulis oleh KH Didin Hafidhuddin, Fuad Nasar, Teten Kustiawan, Irfan Syauqi Beik, dan Hilman Hakiem ini memuat penjelasan hukum dan hikmah zakat yang sejalan dengan realitas dan kondisi masyarakat di Indonesia.
Beberapa kajian yang dirangkum buku Fikih Zakat Indonesia ini adalah mengenai harta apa saja yang dikatakan sebagai objek zakat atau, dengan kata lain, sumber zakat.
Secara eksplisit disebutkan dalam Alquran dan hadis, dalam buku ini dikatakan, bahwa harta objek zakat antara lain: hewan ternak, emas dan perak, perdagangan, hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan), barang temuan, dan barang tambang.
Ada beberapa isu yang perlu di angkat terkait dengan kondisi yang ada di masyarakat kita saat ini. Pertama, terkait dengan hewan ternak. Hewan ternak yang secara eksplisit dalam Alquran dan hadis ini adalah hewan ternak yang digembalakan di tanah lapang dan bukan yang dikandangkan serta diberi makan khusus.
Berbeda dengan keadaan peternakan di Indonesia saat ini yang kebanyakan sudah tidak lagi merumput sendiri. Jika niat pemeliharaannya adalah untuk diperdagangkan, maka zakatnya termasuk zakat perdagangan, bukan zakat hewan ternak, karena tidak dibenarkan satu harta menjadi dua objek zakat sekaligus.
Dalam hal ini, ternak tersebut, tidak boleh menjadi objek zakat hewan ternak sekaligus objek zakat perdagangan, melainkan hanya satu penetapan.
*Dosen Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB