Oleh: Laily Dwi Arsyianti*
Ada 4 tipologi, yaitu kaum dhuafa yang memiliki cukup kemauan dan kemampuan untuk mau berubah (Tipe 1), kaum dhuafa yang kurang memiliki kemauan tapi cukup kemampuan (Tipe 2), kaum dhuafa yang memiliki cukup kemauan tapi ku rang kemampuan (Tipe 3), dan kaum dhuafa yang kemauan dan ke mampuannya kurang (Tipe 4).
Tipe I, pemberdayaan dhuafa dibutuhkan untuk mengembangkan usaha sehingga mampu keluar dari garis kemiskinan. Sementara ketiga tipe lain harus ditransformasi terlebih dahulu menjadi tipe I.
Saat ini, keberadaan program zakat diyakini mampu mempercepat upaya pengentasan kemiskinan mustahik dari 7 tahun menjadi 5,1 tahun.
Dalam buku ini juga diyakinkan perbedaan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga pengelola zakat yang berlaku di masyarakat saat ini. Pertama, dari segi orientasi profit-sosial. Kedua, proses yang dijalankan bisnis-pemberdayaan.
Ketiga, indikator perkembangan antara pertumbuhan aset-jumlah penerima manfaat. Keempat, antara good corporate governance dengan good amil governance. Buku ini juga meyakinkan pembacanya bahwa zakat akan menumbuhkan sikap empati dan solidaritas yang kuat di tengah krisis sosial yang berkembang saat ini.
Zakat yang mampu menumbuhkan ketenteraman dan keamanan sosial akan tercipta jika mekanisme sharing dari kelompok surplus kepada kelompok defisit berjalan dengan baik. Termasuk dibahas dalam buku ini adalah hubungan antara zakat dan pajak. Dengan demikian, dibutuhkan sistem pengelolaan zakat yang kokoh.
Terakhir, sebagai fenomena kebangkitan umat, pengelolaan zakat perlu menerapkan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat, se hingga amil harus taat pada kaidah syariah. Dengan demikian, integritas organisasi pengelola zakat dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh. Wallahu a’lam.
*Dosen Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB