REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Anggota Reskrim jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan membekuk seorang perampok pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang pedagang keliling di Desa Remayu, Kabupaten Musirawas setempat.
Seorang perampok Juner (30) berhasil dibekuk polisi setelah menjadi Daftar Pencarian Orang sejak kejadian 18 Mei 2014, kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir, Selasa.
Tersangka ditangkap di desanya Remayu Jaya, Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Sedangkan korban adalah Rasit (27) pedagang keliling dari Kota Lubuklinggau yang akan mengantar barang ke pelanggan di desa tersebut.
Modus operandinya mobil korban dihadang pelaku bersama lima temannya di kawasan hutan menuju Desa Remayu, Kecamatan Tua Negeri setempat, setelah berhenti dua di antara perampok itu menodong pisau ke leher korban dan menyeret ke pinggir jalan.
Setelah korban menyerah tersangka mengambil uang dari saku celana pedagang itu sebesar Rp5,7 juta dan satu unit telepon genggam Nokia tipe 6680.
Tersangka langsung membawa mobil korban menuju kawasan hutan yang sepi tak jauh dari kampung mereka, kemudian dalam kendaraan yang penuh bahan pokok itu ditemukan uang tunai dalam jok mobil sebesar Rp8 juta dan langsung disikatnya.
Selain itu juga mengambil satu dus supermie dan satu karpet telur ayam berikut beberapa dus rokok dengan nila kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian dan kekerasan itu untuk menangkap pelaku yang diduga terlibat yang diduga masih berkeliaran dan meresahkan warga setempat.
Kasus pencurian dan kekerasan itu meningkat setelah harga hasil perkebunan seperti karet anjlok di tingkat pedagang akhir-akhir ini, ujarnya.