REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai total Rp 4,8 juta.
"Tersangka berinisial GS (39) dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Ahad (8/6)," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah tersangka. "Dari laporan seorang korban, kami kemudian menindaklanjutinya," katanya.
Dari hasil penggeledahan petugas, kata dia, pihaknya kemudian mendapati uang palsu senilai Rp 4,8 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 39 lembar.