Rabu 11 Jun 2014 10:22 WIB

Pemeriksaan Korupsi Transjakarta Berlanjut

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: M Akbar
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memanggil dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, dua saksi sudah direncanakan untuk diperiksa hari ini, Rabu (11/6).

''Azharsyah selaku Direktur PT Qorina Konsultan Indonesia, dan Tjuju Rasmadi DJ sebagai Direktur PT Bahana Nusantara,'' kata dia di Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung juga merencanakan pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan swasta atas nama Budiarto Darmawan selaku Direktur Budiarto Darmawan-Walters dan Partners, pada Selasa (10/6).

Namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung. Budiarto rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas empat orang tersangka dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu.

Mereka ialah mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

     

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Hingga kini, Kejagung baru menahan dua tersangka yaitu, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Sementara, Udar dan Prawoto yang sudah beberapa kali diperiksa belum mendapat penahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement