REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD mengkritik kebijakan Presiden SBY mengenai pengadaan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 52/2014.
Ketua tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini, mengatakan untuk apa rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden jika sudah punya banyak rumah. Karenanya, menurut Mahfud, jika memang diberikan negara silahkan diambil jika tidak maka jangan.
"Sudah jadi presiden dan wapres, lupakan yang kayak gitu. Gak usah diurus artinya kalau diberikan negara, ambil. Kalau tidak ya, namanya mengabdi itu niat," ujar Mahfud MD kepada wartawan di rumah pemenangan Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (14/6).
Ia mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Yang dipersoalkan menurutnya bukan karena presiden dan wapres mendapat bantuan rumah, tetapi adanya tawar menawar itu yang tidak pantas.
Mantan Ketua MK itu berpendapat, berapapun tawar menawar pengadaan rumah tersebut. Nilai tawar menawar harga dan tawar menawar tempat sudah ada yang mengatur. "Ndak benar itu (tawar menawar) sudah terima sajalah," tegas pria kelahiran Madura ini.