REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo mengaku pihaknya mulai mengkaji aturan tentang pembangunan apartemen di wilayah setempat. Namun, kajian tersebut belum menentukan pembagian zona untuk pendirian apartemen di Sleman.
"Kami atur apartemen yang mulai bermunculan untuk dilengkapi dengan regulasi," ujarnya ditemui di Sleman, Senin (16/6).
Kajian yang baru dilakukan Pemkab Sleman terkait dengan sertifikat hak milik atau strata tittle untuk pemilik apartemen. Pengaturan belum membahas mengenai kriteria lokasi dan syarat pembangunan apartemen. Zona untuk apartemen dinilai bupati bisa diatur dengan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kehadiran apartemen di wilayah Sleman dinilai Sri Purnomo bisa mengatasi masalah keterbatasan lahan untuk pemukiman. Pengembangan pemukiman secara horizontal terbentur ketersediaan lahan. "Karena itu, kita buat (perumahan) vertikal, ketika nanti ada permasalahan akan dipecahkan," ujarnya.
Pembangunan apartemen di Sleman sempat mendapat perlawanan dari warga. Salah satunya adalah rencana pembangunan Apartemen Uttara di Jalan Kaliurang Km 5,5 yang ditolak sejumlah warga Karangwuni RT 01 RW 01.
Terkait dengan perlawanan warga tersebut, Sri Purnomo menilai penolakan pembangunan Apartemen Uttara hanya diberikan sebagian kecil warga. Karena kondisi tersebut, dia meminta permasalahan dapat dimusyawarahkan pihak apartemen. Dia mengaku belum dapat menemui warga Karangwuni karena masih sibuk. "Hanya persoalan waktu saja, saya tidak bisa (menemui warga)," ujarnya.
Permintaan DPRD Sleman agar Pemkab dapat menghentikan kegiatan pemasaran Apartemen Uttara pun dinilai Sri Purnomo belum dapat diputuskan. Dia mengungkapkan jika pihak pengembang bisa memenuhi persyaratan, maka Pemkab Sleman tidak bisa menghentikan pembangunan. "Kami lihat relevansinya, kalau sudah memenuhi persyaratan kami tidak bisa menghentikan, kalau ada permasalahan nanti diselesaikan," terangnya.