Rabu 18 Jun 2014 12:06 WIB

Istri Bupati Bogor, Diperiksa KPK

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi suap tukar menukar lahan hutan produksi di kawasan Puncak mulai menyentuh keluarga tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. Istri Rachmat Yasin, Elly Halimah kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi suap tukar menukar lahan hutan Bogor.

Mengenakan baju gamis warna biru muda, istri Rahmat Yasin enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. "Nanti ya, saya sudah terlambat," kata Elly di Gedung KPK, Rabu (18/6).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Elly akan bersaksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari Bukit Jonggol Asri.

Akan ikut bersaksi juga Zahara Hanoum sebagai Kabid Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutan Kab Bogor dan lima orang dari swasta. Yakni Haryadi Kumala alias Asie, Daniel Otto Kumala, Elfi Darus, Rhendie Arindra bersama HM Rudi Ferdian. 

Sementara, kata Priharsa, Rachmat Yasin akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhamad Zairin. "Rachmat Yasin diperiksa untuk Muhamad Zairin dan saksi lainya untuk Yohan Yhap," kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (18/6). 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement