REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan pengusaha jasa konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus ambruknya rumah toko Cendrawasih Permai yang menewaskan 12 pekerja.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Samarinda AKP Suryono di Samarinda, Rabu, mengatakan pengusaha jasa konstruksi berinisial JT itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas ambruknya ruko berlantai tiga di Jalan Ahmad Yani yang menewaskan 12 pekerja tersebut.
"Hari ini (Rabu) kami kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait ruko ambruk. Tersangka tersebut berinisial JT yang merupakan pengusaha jasa konstruksi asal Surabaya," ungkap Suryono.
Sebelumnya, yakni pada Jumat (13/6) Polresta Samarinda juga menetapkan pemborong ruko ambruk berinisial NI sebagai tersangka. "Jadi, dengan penetapan JT sebagai tersangka, sudah ada dua orang yang kamitetapkan tersangka dalam kasus ruko ambruk itu. Hari ini juga kami telah meminta keterangsan dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim sebagai saksi ahli," kata Suryono.
Berbeda dengan NI yang hanya dijerat pasal 360 KUHPidana tentang Kelalaian, pengusaha jasa konstruksi asal Surabaya itu lanjut Suryono dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta pasal 359 dan 360 KUHPIdana tentang Kelalaian.
"Tersangka JT kami jerat pasal berlapis. Seperti NI, walaupun sudah ditetapkan tersangka namun HJT juga tidak dilakukan penahananan karena kami yakin dia tidak akan melarikan diri," kata ujar Suryono.
Ruko di kompleks perumahan Cendrawasih Permai itu ambruk pada Selasa (3/6) pagi sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, terdapat 84 pekerja yang berada di dalam rumah toko berlantai tiga tersebut, 64 orang berhasil selamat sementara lima orang terluka.
Pada peristiwa tersebut, 70 orang berhasil selamat, 14 orang dilaporkan tertimbun reruntuhan gedung, 12 diantaranya meninggal dunia dan dua berhasil dievakuasi dengan selamat.