REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera menerbitkan peraturan KPU untuk menegaskan mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih. KPU tidak akan menunggu hasil tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008.
"Kami akan menggelar pleno secepatnya dalam satu atau dua hari ini. Revisi PKPU 21/2014 akan segera kami keluarkan, meski ada pandangan berbeda dari tim pasangan calon dan tidak perlu ke MK," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di kantor KPU, Kamis (19/6).
Peraturan KPU yang akan diterbitkan KPU, menurut Ida merupakan revisi dari PKPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014. Pasal yang diubah hanya terkait mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden terpilih.
KPU, lanjut dia, tetap berpandangan untuk mengikuti aturan konstitusi. Penentuan presiden dan wakil presiden terpilih menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi.Yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, KPU juga mempertimbangkan aturan tersebut dari sisi keadilan, pemanfaatan, dan kepastian hukum. KPU telah mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas aturan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, Senin (16/6) malam. Dari diskusi tersebut, hanya tim pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir.Sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum menyerahkan pandangan resmi secar atertulis hingga sore ini.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42/2008 ke MK. Perludem menilai KPU sebaiknya menunggu keputusan MK sebelum menerbitkan PKPU.
"Sebaiknya tunggu putusan MK dong, kalau hanya dua pasangan calon lebih baik satu putaran dengan sistem suara terbanyak. Siapapun yang dapat 50 persen plus satu dia pemenangnya," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto.