REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanah yang digunakan untuk pusat pemerintahan Kabupaten Serang dibeli dari adiknya Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman sudah menyelesaikan pemeriksaanya selama delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik yang diperiksa pukul 08.45 itu baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB untuk bersaksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selama diperiksa delapan jam, kata Taufik, dirinya tidak ditanya terkait materi penyidikan TPPU Wawan. Namun hanya melengkapi data yang dimiliki KPK.
Meski sebagai Bupati Serang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banten, Taufik mengaku baru sekali diperiksa. Alasan KPK memanggilnya karena dia membeli tanah milik Wawan yang akan digunakan sebagai pusat pemerintah serang dan tanah itu ternyata disita KPK.
"Saya kan Bupati serang, mau bikin pusat pemerintahan. Nah tanahnya itu ada yang punya Wawan," kata Taufik di KPK, Kamis (19/6).
Dijelaskan Taufik, dana yang digunakan untuk membeli tanah di daerah Ciruas, Serang yang dimilik Wawan itu dikeluarkan dari Pemerintah daerah Serang. Dana itu untuk dibelikan tanah seluas 60 hektar dengan harga 200 ribu per meternya.
Dari 60 hektar itu kata Taufik, baru dibayar 40 hektar, sisanya 20 belum dibayar. "Karena ada TPPU nya pak Wawan," ujarnya.