REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Predikat ini menurun dibandingkan dua tahun terakhir, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"BPK memberikan pendapat Wajar dengan Pengecualian (WDP), atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013, menurun dari opini yang diberikan dua tahun terakhir yaitu Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna dalam keterangan persnya, di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (20/6).
Pengecualian itu karena adanya realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.Bahkan, laporan BPK mengindikasikan adanya kerugian senilai Rp 59,23 miliar.
Kerugian itu meliputi Belanja Operasional Pendidikan, Kegiataan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.