REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menertibkan ratusan papan reklame ilegal yang selama ini terpasang di sejumlah tenant pusat perbelanjaan.
"Hasil penertiban kami di dua lokasi yakni di Metropolitan Mal dan Mega Bekasi Hypermall, ada sebanyak 357 titik reklame. Dari jumlah itu, hanya 54 yang memiliki izin, sedangkan empat lainnya masih dalam proses perizinan," ujar Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, Kota Bekasi Hudi Wijayanto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia reklame tersebut terdiri dari billboard, sign board, spanduk, umbul-umbul, banner, dan media iklan lainnya yang terpasang di sejumlah tenant dan sudut mal.
"Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak reklame cukup tinggi," katanya.
Menurut Hudi, bagi pengusaha yang tak memiliki perizinan diberikan surat pemberitahuan untuk mengurus izin, dengan tenggat waktu selama tujuh hari.
Jika surat pemberitahuan pertama tak diindahkan, diberikan tenggat waktu yang sama di surat berikutnya. "Pemberitahuan sampai tiga kali, sebelum kita bongkar," kata Hudi.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pajak reklame yang dikenakan kepada pengusaha sebesar Rp 10 juta per meter per segi setiap tahunnya.
"Pemerintah menargetkan pendapatan dari reklame sebesar Rp 30 miliar per tahun," katanya.