Ahad 22 Jun 2014 20:28 WIB

Pemkot Surabaya: Penutupan Dolly Sesuai Amanat Perda

Red: Taufik Rachman
Anggota ormas islam menggelar aksi mendukung penutupan lokalisasi dolly, di depan gedung Negara Grahadi,Jalan Gubernur Suryo,Surabaya,Jawa Timur,Rabu(18/6).
Anggota ormas islam menggelar aksi mendukung penutupan lokalisasi dolly, di depan gedung Negara Grahadi,Jalan Gubernur Suryo,Surabaya,Jawa Timur,Rabu(18/6).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya menegaskan penutupan lokalisasi Dolly legal karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu, mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada perda yang ada, meski sejumlah kalangan menilai penutupan lokalisasi Dolly dianggap ilegal karena tidak ada Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Perda tersebut tidak mengamanatkan pada Wali Kota Surabaya untuk menerbitkan SK maupun Perwali, sebagai perangkat teknis dalam penerapan regulasi tersebut," katanya.

Menurut dia, jika tidak ada pengamanatan SK maupun Perwali, maka Perda tersebut bisa langsung diterapkan. "Kalau tidak ada amanat menerbitkan SK maupun Perwali, berarti dalam Perda itu sudah dinyatakan lengkap, baik penerapannnya maupun sanksi-sanksinya," ujarnya.