REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kemungkinan besar KPK segera mengajukan banding.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK menilai hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terlalu ringan. Padahal tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK 10 tahun penjara. "Kalau putusan di bawah 2/3, kemungkinan besar KPK banding," kata Bambang di kantornya.
Alasan Wawan dituntut hukuman berat, menurutnya, karena Wawan didakwa tidak hanya dalam satu kasus korupsi. Kedua, adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut itu berperan aktif dalam menyuap Akil Muchtar sebagai Ketua Mahkamah Konstistitusi.
"Wawan ini dalam keluarganya tempat tumpuan, operasinya. Posisi wawan sangat sentral dan strategis," kata Bambang.
Diceritakan Bambang, awalnya, Wawan hanya terlibat untuk pengurusan kasus sengketa Pilkada Serang dan Tanggerang yang berperkara di MK ketika itu. Kemudian, dalam perjalanannya Wawan juga terlibat dalam penyelesaian kasus sengketa Pilkada Lebak. "Fakta persidangan tidak terbantahkan bahwa ada pertemuan Wawan dengan Akil di Singapura," tandasnya.
Dalam kasus ini, Hakim menilai Wawan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.