Selasa 24 Jun 2014 11:44 WIB

Apakah Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Haji?

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK pada Kamis (22/5) malam.

Penetapan pucuk pimpinan teratas di organ pemerintah yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji sebagai tersangka itu sedikit mengagetkan karena KPK biasanya menetapkan tersangka melalui anak tangga terbawah.

Namun kali ini sang Amirul Haj menjadi orang (pertama) yang disangkakan melakukan korupsi. KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dari sangkaan pasal yang dikenakan adalah berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, ada unsur-unsur pihak lain yang diuntungkan dalam konteks ini, detailnya tidak bisa saya sampaikan," tambah Johan.

Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai lebih dari Rp 1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

"Dari info yang saya dapat dana itu berasal dari APBN dan dana masyarakat karena memang penyelenggaraan haji menggunakan APBN dan dana masyarakat," jelas Johan.

KPK juga telah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Suryadharma Ali per 22 Mei 2014 hingga 6 bulan ke depan. Namun Suryadharma Ali malah melihat bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman. "Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," ungkap ketua umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Namun KPK tetap bergeming pada keputusannya yaitu meyakini bahwa mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengurusan ibadah haji.

"Kami tidak menanggapi Pak SDA (Suryadharma Ali) salah paham dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami punya 2 alat bukti yang cukup, dan kami paham benar 2 alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham dan paham sekali atas alat bukti itu," tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

Dalam kasus ini, Suryadharma Ali juga diduga mengajak rombongan besar yang terdiri atas anggota keluarga, pejabat di Kementerian Agama serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat beribadah haji dengan menggunakan anggaran penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Ada sebagian keluarga menteri SDA (Suryadharma Ali), dan di luar keluarga, unsur Kementerian Agama dan unsur-unsur di luar itu, keseluruhannya tidak ingat lagi tapi kurang lebih di bawah 100 (orang)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

Menurut Busyro, ada kuota calon jamaah haji yang digunakan oleh sejumlah nama. Sejumlah nama itu ikut dalam rombongan pak menteri agama. KPK menduga bahwa rombongan tersebut mengambil jatah jamaah haji yang sudah mengantri.

Berdasarkan catatan, pada 2012 rombongan Menag berjumlah 35 orang sedangkan pada 2013 ada 37 orang yang masuk dalam rombongan Menag yang saat itu dijawab Suryadharma Ali. Hal itu terjadi karena memang setiap musim haji, setidaknya ada 1 persen jemaah yang tidak memanfaatkan kursinya karena berbagai alasan misalnya sakit atau meninggal.

Sisa kursi ini seharusnya menjadi hak jemaah haji dalam daftar tunggu Sistem Komputerisasi Jemaah Haji, namun Kemenag menggunakannya untuk memberangkatkan jemaah haji pejabat tinggi. Busyro juga mengakui ada beberapa anggota DPR yang masuk dalam rombongan besar Suryadharma Ali.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sudah ada beberapa pejabat Kemenag dan anggota DPR aktif yang dimintai keterangan misalnya mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

Penyalahgunaan dana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement