Rabu 25 Jun 2014 18:54 WIB

Pemkab Taput Selenggarakan Penyuluhan Hukum Tipikor

Red: Julkifli Marbun
Ilustrasi korupsi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, TARUTUNG -- Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk meningkatkan pemahaman para aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah setempat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Tujuan penyuluhan juga untuk memberikan wawasan bagi para aparatur sipil negara agar berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bupati Taput Nikson Nababan di Tarutung, Rabu.

Di samping itu, kata dia, penyuluhan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang pola pemberantasan tindak pindana korupsi agar terciptanya suatu kontrol yang baik dalam pengawasan pemerintahan.

Diharapkan dengan demikian, visi untuk memberantas dan mengurangi korupsi dapat dilakukan.

Penyuluhan diselenggarakan di aula Kantor Bupati Taput diikuti para Pejabat Eselon II, III dan IV dengan nara sumber Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele SIK serta Kajari Tarutung Hotma Tambunan.

"Korupsi adalah masalah yang sangat serius, sehingga aparatur sipil negara yang ada di daerah ini harus dapat berperan aktif dalam pemberantasannya," kata Nikson.

Dalam paparannya, Kajari Tarutung Hotma Tambunan, mengajak segenap aparatur sipil negara di daerah itu agar mengetahui bentuk atau jenis yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga diharapkan dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan korupsi.

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 terdapat 13 pasal yang merumuskan 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, yaitu mulai Pasal 2 sampai Pasal 12.

Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele SIK, menambahkan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Kepolisian berperan melakukan tugas "penyelidikan" dan "penyidikan" atas suatu tindak pidana.

Di samping faktor moral, kata dia, dalam prakteknya korupsi terjadi antara lain karena adanya peluang, perilaku hidup boros, mewah dan konsumtif serta pengaruh lingkungan teman atau keluarga.

Selain itu, tekanan perintah atasan atau penguasa serta lemahnya pengawasan.

Motif umum dalam korupsi tambahnya, yakni pemenuhan kebutuhan hidup, penguasaan lingkungan, eksistensi diri serta upaya meningkatkan karir.

Dalam pelaksanaannya korupsi diwujudkan antara lain dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, penggelapan dan pemerasan, kata Verdy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement