REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Kesra Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.
Ia menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok. Yang ada hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.
“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Agung.
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, Menko Kesra Agung Laksono melalui Surat Edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, telah meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan aturan mengenai rokok.
Dalam Surat Edaran itu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.