Sabtu 28 Jun 2014 01:50 WIB

Aturan Baru Tak Matikan Industri Rokok

Red: Esthi Maharani
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Kesra Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.

Ia menegaskan, tidak ada larangan memproduksi rokok. Yang ada hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.

“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Agung.

Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, Menko Kesra Agung Laksono  melalui Surat Edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, telah meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan aturan mengenai rokok.