Sabtu 28 Jun 2014 07:20 WIB

KPU Siap Laksanakan Putusan MK Soal PHPU

  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memimpin sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memimpin sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Ya, kami segera laksanakan. KPU Pusat mengirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten-kota untuk melaksanakan putusan itu. Putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat, jadi wajid dipatuhi," kata Komisioner Ida Budiati, Jumat (27/6).

KPU dan MK sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk segera melaksanakan putusan MK soal penghitungan ulang hasil Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.

"Kami tidak ingin berpolemik karena kami tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap putusan MK. Kewajiban yang harus kami laksanakan adalah perintah menghitung ulang, untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta Pemilu Legislatif," jelas dia.

Sementara itu, hingga Jumat, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan hasil sengketa Pemilu di 18 provinsi dan 34 permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari semua putusan yang dibacakan, MK hanya mengabulkan lima dari ratusan permohonan gugatan sengketa, yakni satu permohonan yang diajukan anggota DPD dari Provinsi Maluku, satu permohonan sengketa pemilu di Sulawesi Utara, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Barat, satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Timur dan satu permohonan PHPU di Lampung.

Pada tahun ini, MK telah menerima permohonan PHPU sebanyak 917 gugatan, yang terdiri atas 34 permohonan diajukan perorangan anggota DPD dan sisanya 894 permohonan diajukan oleh partai politik, baik atas nama partai sengketa antar partai maupun gugatan perseorangan sengketa internal partai.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement