REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Kabupaten Bantul (Persiba) dan korupsi penjualan aset tanah milik UGM, saat ini tergantung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Pasalnya jumlah kerugian negara akibat kedua kasus korupsi ini masih dalam perhitungan badan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Loeke Larasati mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan BPKP terkait kedua kasus ini. "Sekarang masih dalam proses penghitungan, Saya belum ada konfirmasi itu, tapi (kasusnya) masih berjalan, masih proses saja," ujarnya usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, Kamis (3/7).
Pihaknya tidak bisa menargetkan kapan kasus itu bisa ditindaklanjuti lagi. Namun pihaknya optimistis, kasus tersebut tetap akan berjalan. "Ini terkait dengan instansi lain (BPKP) itu kita sudah mengajukan permohonan ke mereka. Kita liat nanti saja deh," katanya.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji mengatakan, selain menunggu hasil perhitungan BPKP, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan tambahan alat bukti untuk kasus dugaan korupsi penjualaln aset di UGM.
"Penyidik masih kumpulkan dokumen-dokumen tambahan mengenai pengadaan penjualan tanah dan beberapa pengadaan tanah yang dilakukan pihak universitas maupun yayasan," katanya.
Terkait pemanggilan tersangka sendiri hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan dari tim penyidik. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP tersebut. "Belum ada pemanggilan, penyidik masih konsentrasi mengumpulkan tambahan alat bukti," katanya.