REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menerima laporan terkait penyegelan kantor biro TV One Yogyakarta oleh sekelompok massa yang terjadi pada Rabu (2/7) malam. Terkait peristiwa tersebut, polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi.
Laporan penyegelan kantor oleh sekelompok massa dilayangkan Kepala Biro TV One Yogyakarta, Hendrawan ke Polda DIY pada Kamis (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti mengungkapkan pihak Polresta Kota Yogyakarta sudah meminta keterangan tiga satpam Perumahan Timoho, Jalan Kenari, Umbulharjo. "Kami masih menyelidiki siapa dan motif massa yang menyegel kantor biro TVone," ungkapnya kepada Republika Online (ROL), Kamis (3/7).
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, penyegelan dilakukan sekelompok massa sekitar 50 orang. Massa datang ke kantor Biro TV One sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penyegelan terjadi, kantor biro TV One dalam kondisi kosong karena kru tengah berada di Kebumen.
Selain menyegel kantor biro TV One dengan bambu, massa juga mencoret-coret tembok. Namun, Anny mengungkapkan pihaknya tidak menemukan unsur perusakan dan kekerasan. "Tidak ada kerusakan dan korban luka," ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut, anggota kepolisian datang satu jam setelah massa ke lokasi kejadian. Polisi membawa barang bukti berupa bambu dalam kasus penyegelan tersebut.
Meski massa mengatasnamakan dari PDI Perjuangan, Anny mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan asal massa. Karena itu, polisi belum menentukan pemeriksaan dari perwakilan partai. "Kami masih selidiki bukti materi dan keterangan saksi, kami tidak boleh berasumsi massa itu darimana," ujarnya.