REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Washington meminta tersangka serangan Benghazi, Ahmed Abu Khatallah tetap berada dalam tahanan negara, Rabu (2/7). Khatallah diminta untuk menetap dalam tahanan AS sementara ia menunggu persidangan berikutnya.
Khatallah muncul di persidangan untuk kedua kali, setelah ia ditangkap dalam operasi militer AS di Benghazi 15 Juni lalu.Khatallah ditangkap karena dituduh sebagai pelaku serangan kantor konsulat AS di Benghazi 2012 lalu. Dalam sidang pertama yang digelar oleh pengadilan distrik di Washington, Khatallah membantah keterlibatannya dalam serangan itu.
Ketua hakim sidang kedua Khattallah, Deborah Robinson, memerintahkan penahanan pada Khatallah. Perintah ini diberikan setelah pengacara Khattallah, Michelle mengatakan tidak keberatan atas permintaan jaksa, yang ingin tersangka serangan Benghazi itu diletakan dalam tahanan negara.
Dalam sidang kedua ini, Michelle menyatakan jaksa hingga saat ini belum dapat memberi bukti keterlibatan Khatallah dalam serangan di Benghazi. "Jaksa belum dapat memberi satu pun bukti keterlibatan Khatallah sebagai pelaku penyerangan konsulat AS di Benghazi," ujar Michelle dalam persidangan, dilansir Reuters, Rabu (2/7).
Sebelumnya, jaksa mengidentifikasi Khatallah sebagai kepala kelompok militan anti-Barat, Anshar Al Sharia. Jaksa juga menyebutkan ada 20 orang bersenjata yang terlibat dalam serangan yang menewaskan empat orang warga AS, termasuk duta besar di Libya