Kamis 03 Jul 2014 22:21 WIB

Tabloid Obor Rakyat Manfaatkan Kebebasan Pers

Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin sebagai bentuk perlawan tabloid Obor Rakyat.
Foto: Antara
Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin sebagai bentuk perlawan tabloid Obor Rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus terbit dan beredarnya tabloid Obor Rakyat yang kini ditangani Bareskrim Polri dinilai telah merusak kebebasan pers. Pasalnya, pemberitaan tabloid tersebut berisi tulisan yang berbau propaganda.

Obor Rakyat ini pure, isinya adalah sepenuhnya adalah kebohongan, membangkitkan kebencian, fitnah, dan seterusnya terhadap capres Jokowi,” kata pengamat komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam diskusi bertajuk 'Obor Rakyat: Kebebasan Pers dan Kampanye Hitam' di Jakarta, Kamis (3/7).

Dengan melihat peta politik yang ada sekarang, kata Ade, hanya ada dua pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Oleh sebab itu, jika ada sebuah isu yang menyerang salah satu pasangan capres, tentu mata publik akan tertuju pada pasangan capres lainnya.

“Terkait Obor Rakyat, kita tentu akan langsung katakan bahwa ini bagian dari strategi kampanye Prabowo, mau tidak mau kita akan lihat ke situ,” tuding Ade.

Ade mengakui, berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, salah satu faktor yang menurunkan elektabilitas Jokowi adalah isu SARA yang dipercaya masyarakat.

Namun yang pasti, tegas Ade, Obor Rakyat telah memanfaatkan kebebasan pers dan dimanfaatkan untuk menyerang kubu lain. “Salah satu yang paling menyedihkan adalah kampanye hitam itu sengaja dilakukan untuk mendelegitimasi Jokowi,” tutur Ade.

Ketua Juru Bicara Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin membantah penilaian Ade yang menduga Obor Rakyat menjadi bagian dari strategi besar kampanye Prabowo-Hatta. “Keliru itu, saya ketua Tim Public Relations Prabowo. Jadi, apa urusannya Obor Rakyat itu dihubungkan dengan Prabowo,” sanggah Ali.

Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, dari sisi konten, tulisan tabloid Obor Rakyat seluruhnya bersifat menjelek-jelekkan, menghasut, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat jurnalistik. Karena itu, pihaknya memutuskan bahwa Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik.

Jadi, jika hendak menghukum penyusun atau penerbit tabloid tersebut maka tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pers, melainkan melalui KUHP atau UU lainnya. “Jadi, kami hendak lindungi pers dari kepentingan-kepentingan terselubung yang hendak memanfaatkan kebebasan pers untuk propaganda hitam,” tegasnya.

Tim kampanye Jokowi-JK, Taufik Basari mengaku, mendapat imbauan dari pasangan nomor urut 2, untuk tidak menggunakan isu SARA dan tidak pula terpengaruh isu tersebut.

“Kita tidak gunakan isu SARA untuk tidak sebarkan isu SARA di Pilpres 2014 ini. Termasuk, bila kita terima broadcast, selebaran, jangan kita sebarkan lagi. Cukup dilaporkan ke Bawaslu. Ini respon penting sikap Jokowi-JK terhadap isu-isu SARA,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement