REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota Ambon mengawasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah.
"Disiplin jam kerja PNS selama bulan puasa menjadi perhatian, hal ini disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Benny Selanno, Jumat.
Menurut dia, pemberlakukan jam kerja PNS selama Ramadhan yakni jam masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIT. "Jam pulang lebih cepat satu jam, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT, berlaku hari Senin hingga Kamis.Sedangkan Jumat aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dengan waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30 WIT," katanya.
Benny mengatakan, penetapan jam kerja merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) tentang Penetapan Jam Kerja PNS selama bulan Ramadhan. "Surat edaran tersebut telah diberikan kepada setiap SKPD agar menjadi perhatian bersama untuk melakukan tugas dan tanggung jawab," ujarnya.
Selain pemberlakukan jam kerja pihaknya menetapkan Balai kota Ambon sebagai kawasan bebas rokok selama Ramadhan. "Pegawai kami minta untuk tidak merokok di kawasan Balai kota maupun ruangan kerja selama bulan puasa, pegawai yang tidak menjalani puasa jika hendak ingin merokok diharapkan untuk mencari lokasi yang tidak menggangu lainnya," kata Benny
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan PNS yang sering melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan, pasar, rumah kopi dan rumah makan saat jam kerja.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia PNS yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, khusunya PNS yang kerap melakukan kegiatan di rumah kopi dan rumah makan," katanya.