REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono divonis pidana 9 tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini yang membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7) menyebutkan Gatot terbukti bersalah dan sengaja mengajukan orang lain untuk melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang, sesuai pasal 353 ayat 1. Menanggapi putusan itu, Gatot usai sidang putusan mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada dirinya. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Gatot yang langsung meninggalkan ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntoro yang sebelumnya menuntut dengan empat tahun penjara. Akibat tuntutan itu, Gatot dalam pledoinya membantah tudingan JPU, dan menyatakan dirinya didudukan sebagai terdakwa sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa.
Awalnya, Gatot yang mantan pejabat eselon 1 BPK dengan bidang pemeriksaan di lingkungan Polhukam, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan sesuai dengan pasal itu Gatot terancam hukuman pidana maksimal yakni hukuman mati. Dalam kasus itu, eksekutor pembunuhan Holly masing-masing adalah Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan seseorang berinisial R (masih buron).