Rabu 30 Apr 2014 20:34 WIB

Istri Gatot Bersaksi Dalam Sidang Pembunuhan Holly

 Pejabat Eselon I BPK RI sekaligus tersangka Gatot Supartono saat rekonstruksi pembunuhan Holly Angela (37) di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pejabat Eselon I BPK RI sekaligus tersangka Gatot Supartono saat rekonstruksi pembunuhan Holly Angela (37) di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Istri mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono, Herbuadianti, mengaku mengetahui suaminya menikah dengan Holy Angela Hayu. "Terjadinya saya kurang tahu, tapi suami saya yang menceritakan kepada saya," kata Herbudianti, dalam sidang yang dipimpin Hakim Badrun Zaini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Atas pengakuan ini, majelis hakim langsung menanyakan perasaan Herbudianti atas pernikahan suaminya tersebut. "Marah nggak pas bapak (Gatot) bilang gitu (nikah siri)," kata Badrun.

"Marah sih nggak cuma sedih. Ya mau gimana lagi," jawab Herbudianti. Istri Gatot ini mengaku tidak ada perubahan dari sikap suaminya setelah menikah siri dengan Holly.

Selain mendengarkan kesaksian istri Gatot, Jaksa penuntut Umum juga menghadirkan dua pegawai BPK, yakni Lestari Wulandari dan Indra Kusuma. Mantan anak buak Gatot ini mengaku tidak mengetahui kehidupan pribadi atasannya dan Holly mengaku saudaranya ketika datang ke kantor di BPK.

"Ngakunya saudara, ditanyakan keperluannya, kemudian meninggalkan pesan karena pak Gatot sedang tidak ada," kata Indra Kusuma.

Dalam sidang tersebut, Gatot Supiartono didakwa sebagai otak pembunuhan Holly Angela. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perencanaan untuk membunuh Holly dilakukan oleh terdakwa pada bulan April sampai Agustus 2013 bertempat di lantai 6 Gedung BPK RI.

Terdakwa diketahui membunuh Holly Angela yang merupakan istri sirinya, karena bosan dengan sikap Holly yang sering marah-marah kepada terdakwa. Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement