Kamis 10 Jul 2014 16:20 WIB

Muslim Lesotho Mendamba Masjid Agung (2)

Masjid
Foto: AP
Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Hingga kini, Muslim Lesotho belum memiliki masjid agung.

Pada 1836, Voortrekkers menduduki sebagian wilayah suku Basotho dan memisahkannya menjadi area otonom, Orange Free State.

Atas mediasi Koloni Inggris yang berada di Cape, Basotho, dan Voortrekkers berhasil menemukan jalan keluar. Pada 1959, Tanah Basotho menjadi bagian Koloni Inggris dan berhasil memerdekakan diri pada 4 Oktober 1966.

Kanal komunikasi lintas agama, Patheos, mengungkap, negara seluas 30.355 kilometer persegi ini dihuni sekira 1,9 juta jiwa dengan mayoritas Kristen.

Jika pemeluk Katolik bisa mudah ditemui di semua wilayah, komunitas Muslim lebih banyak ditemui di Distrik Butha-Buthe, Leribe, dan Berea yang berada di utara Lesotho.

Warga Muslim ada sekira seribu jiwa. Jumlah ini fluktuatif karena ada pula Muslim Lesotho yang beremigrasi ke Afrika Selatan karena biaya hidup yang lebih murah dan keamanan yang lebih terjamin.

Masjid kecil

Komunitas Muslim Lesotho memiliki tujuh masjid kecil, selevel mushala. Mereka dibantu Kedutaan Besar Libya untuk bisa  membangun masjid yang lebih besar, pusat pelatihan, dan madrasah. Akan tetapi, mereka  mengaku kesulitan mewujudkannya karena terhambat urusan birokrasi.

Rencananya, Oktober 2009, komunitas Muslim Lesotho membangun sebuah masjid, aula komunitas, madrasah, dan rumah imam masjid di sebuah kompleks pusat perbelanjaan di Maseru. Pemerintah Lesotho juga sudah memberi hibah tanah seluas 30 ribu meter persegi untuk itu.

Meski tak ada masjid, Maseru memiliki beberapa tempat ibadah kecil bagi umat Islam dan letaknya memang tersebar.

Di Ladybrad, Afrika Selatan, yang merupakan wilayah terdekat dengan Lesotho, ada sebuah masjid yang sering dikunjungi Muslim Lesotho.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement