Jumat 11 Jul 2014 20:40 WIB

Bolehkah Berzakat dengan Harta Haram? (2)

Red: Chairul Akhmad
Pembayaran zakat.
Foto: Republika/Agung S
Pembayaran zakat.

Oleh: Hafidz Muftisany

Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim).