REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melakukan ekspose kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Ketua KPK, Abraham Samad sudah memanggil penyelidiknya terkait kasus ini.
"Kita akan proses," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Sabtu (12/7). Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan berbagai kasus korupsi, termasuk BLBI. Kerugian negara sangat besar dalam kasus ini.
Pihaknya memastikan akan menuntaskan kasus ini sebelum masa jabatannya berakhir, "Kalau kita sudah berakhir masa jabatan, takutnya mangkrak," tegas Samad
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diantaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ada juga Mohammad "Bob" Hasan dari Bank Umum Nasional. Nilainya Rp 5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional): Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.
Isyarat pemanggilan kepada para penerima SKL BLBI sudah dikemukakan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP tahun lalu. "Sepanjang diperlukan pasti akan dimintai keterangan para penerima SKL. Sebut saja siapa itu debiturnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement