Selasa 15 Jul 2014 16:47 WIB

SKK Migas Minta Perbatasan di Natuna dan Anambas Diperjelas

Map of Natuna Islands
Foto: en.wikipedia.org
Map of Natuna Islands

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pemerintah untuk memperjelas batas wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas agar tidak membingungkan perusahaan-perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas.

"Perbatasan Natuna dan Anambas agar diperjelas. Karena versi mereka berbeda. Kami harus ikut yang mana," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Batam, Selasa.

Kejelasan pembagian wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas itu penting untuk pembagian Dana Bagi Hasil Migas dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bahari bercerita, jika mengikuti patokan wilayah dari Kabupaten Natuna, maka seluruh daerah eksplorasi Migas masuk ke Natuna, tidak satu pun di Anambas. Dan bisa menggunakan acuan dari Kepulauan Anambas, maka ada sebagian daerah migas masuk wilayah Anambas.

Di tempat yang sama, perwakilan dari perusahaan KKKS, Simbolon, mengeluhkan waktu perizinan untuk tambang. "Waktu mengurus KLH untuk izin dumping, syarat uji teknis bisa enam bulan ke luar setelah izin lingkungan. Untuk Operasi pemboran butuh waktu sembilan bulan," kata dia.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri Syamsul Bahrum berharap pemerintah pusat dapat melimpahkan perizinan pengeboran, ekplorasi dan eksploitasi ke daerah, untuk mempermudah investasi. "Kalau dilimpahkan ke kami. Kami janji pengurusannya tidak akan lama," kata dia.

Mengenai batas wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas, Syamsul Bahrum menyatakan sedang diurus oleh Dinas Pertambangan Kepri.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Effendi mengatakan batas wilayah kabupaten harus jelas, agar tidak membingungkan dalam penyaluran pendapatan daerah, CSR, termasuk perekrutan kerja masyarakat sekitar. Jika Pemprov Kepri tidak bisa menyelesaikan masalah itu, maka KKKS bisa langsung menghadap Komisi VII DPR RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement