Rabu 16 Jul 2014 10:10 WIB

Menteri PDT Diperiksa KPK

Menteri PDT Helmy Faishal Fanani
Foto: antara
Menteri PDT Helmy Faishal Fanani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.

"Sebagai saksi, nanti saja ya," kata Helmy saat tiba di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 09.50 WIB di Jakarta, Rabu.

Helmy yang datang bersama dengan seorang stafnya diperiksa sebagai saksi Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Teddy Renyut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun Helmy tidak berkomentar mengenai kaitannya dengan Teddy Renyut yang disebut-sebut banyak mengerjakan proyek di Kementerian PDT.

Selain Helmy, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Menteri PDT yaitu Sabillilah Ardie. Sabillilah sudah dicegah bersama staf khusus menteri PDT lain yaitu Muamir Muin Syam.

KPK juga telah menggeledah empat tempat yang merupakan kantor Kementerian PDT yaitu (1) gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8 lantai 2, (2) ruko lantai 2 di Jalan Veteran I No 28, (3) Gedung Jalan Abdul Muis No 7 lantai 2, 4, dan 8 (4) Gedung Graha Arda Jalan HR Rasuna Said kavling 8 B6 lantai 6 pada 20 Juni lalu, dari penggeledahan itu KPK sudah menyita sejumlah dokumen.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.

Petugas KPK menangkap keduanya beserta barang bukti uang 100 ribu dolar Singapura.Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani penanggulangan bencana.

Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement