Rabu 16 Jul 2014 11:59 WIB

Budi Mulya Minta Penumpang Gelap Kasus Century Dikejar

Rep: gilang akbar/ Red: Taufik Rachman
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya (kiri) berbincang dengan putrinya Nadia Mulya (kanan) sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya (kiri) berbincang dengan putrinya Nadia Mulya (kanan) sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Terdakawa kasus Century, Budi Mulya mengaku emosional menghadapi sidang vonisnya hari ini Rabu (16/7). Budi mengungkapkan, ia teringat dengan keluarganya yang sudah setengah tahun lebih ia tinggalkan akibat proses dari kasus hukum yang menjeratnya.

 

“Saya agak emosional sekarang, karena sudah delapan bulan satu hari dipisahkan dengan orang-orang yang saya cintai,” ujar Budi sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu.

 

Budi berharap, dalam sidang vonis ini Majelis Hakim dapat dengan cermat mempertimbangkan semua fakta yang sudah tergelar di persidangan. Menurut dia, dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Century ini, ia tak bersalah.

 

“Kalau ternyata memang ada ‘penumpang gelap’ atas kebijakan ini, merekalah yang seharusnya dikejar. Saya yakin kebenaran akan muncul di tengah kebatilan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Mantan Deputi Gubernur BI Boediono ini dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan. Di mata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi terlibat bersama petinggi BI lainnya saat itu terbukti bersama-sama memberikan FPJP dan Bailout kepada Century yang berdampak kerugian bagi Negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement