REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Irgan Chairul Mahfiz Komisi IX dan Reni Merlinawati Komisi X akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan selain dua anggota DPR yang diperiksa, penyidik juga memanggil empat dari swasta sebagai saksi.
Mereka yang juga akan diperiksa di antaranya, Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono dan Mochammad Amin. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka tunggal.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.