Kamis 24 Jul 2014 19:04 WIB

Ratusan Napi di Padang Diusulkan Dapat Remisi

Narapidana sedang membuat hasil kerajinan (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Narapidana sedang membuat hasil kerajinan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 338 narapidan dari berbagai kasus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, Sumatera Barat diusulkan mendapatkan remisi Idul Firtri.

"Dari 851 warga binaan di LP Muara Kelas II.A Padang, sebanyak 338 orang diusulkan mendapatkan resmi lebaran," kata Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Muaro Kelas II.A Padang, Darwan, di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan, jumlah kemungkinan besar bisa berubah. Jumlah bisa bertambah dan sebaliknya, berkurang. Jumlah bertambah lantaran masih ada usulan tambahan dan surat keputusan bersyarat.

"Yang berkurang misalnya, ada narapidana yang ketahuan berkelahi di lapas, dan melakukan pelanggaran lainnya yang secara umum memperberat napi," ujarnya.

Pemberian resmi ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/28 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 174/99.

Kriteria bagi penerima remisi ini adalah warga binaan yang telah menjalani masa hukuman enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan, untuk yang lebih 12 bulan dapat dua bulan, bagi yang sudah menjalani tahun kedua dapat tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima dapat lima bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat enam bulan.

"Jika masih berstatus tahanan titipan, maka otomatis tidak akan menerima remisi,"jelas Darwan.

Ia mengatakan, dari warga binaan yang diusulkan dapat remisi tersebut, nantinya akan mendapat bervariasi remisi dengan pengurangan 15 hari hukuman hingga dua bulan.

"Jumlahnya ada 15 hari, ada satu bulan, ada 1,5 bulan, dan maksimal ada yang dua bulan," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah warga binaan tersebut ada tercatat mantan pejabat kemungkinan masih berlebaran dan sholat Idul Fitri di LP Muaro Padang.

"Sejumlah nama itu yakni mantan Direktur Utama PDAM kota Padang Azhar Latif, mantan Sekda Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Solok Selatan, Adril Datuk Bandaro Kuning,"ungkapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement