REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama lebaran, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mejenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, yang mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus.
Airin yang datang dengan anak perempuannya langsung mendatangi resepsionis KPK untuk mendaftar, dan tak sampai satu menit ia langsung keluar kembali. "Saya datang dengan keluarga, saya bawa makanan," katanya sambil menggandeng anak perempuannya.
"Saya cuma dikasih waktu satu jam lagi, cuma Senin ini saja, Kamis tidak ada, " kata airin yang langsung menuju kendaraannya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin, 23 Juni 2014. Majelis menilai Wawan bersalah dalam kasus suap dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak serta Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai bahwa Wawan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.