Senin 28 Jul 2014 15:07 WIB

Masa Tahanan Antasari Azhar Berkurang 6 Bulan

Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dikawal petugas Lapas Kelas 1 Tangerang saat keluar menuju mobil Tahanan, Tangerang, Banten, Rabu (12/9). Antasari Azhari memenuhi panggilan Timwas Century di DPR.
Foto: Antara/Lucky.R
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dikawal petugas Lapas Kelas 1 Tangerang saat keluar menuju mobil Tahanan, Tangerang, Banten, Rabu (12/9). Antasari Azhari memenuhi panggilan Timwas Century di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi enam bulan masa penjara. Antasari memperoleh remisi khusus sebesar satu bulan 15 hari dan remisi umum selama lima bulan.

"Beliau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, Bahkan bapak menjadi contoh bagi narapidana lainnya," kata kepala bidang pembinaan lembaga pemasyarakatan Klas I Kota Tangerang saat ditemui ROL, Senin (28/7).

Ridwan mencontohkan, Antasari selalu bangun tepat waktu, bahkan keluar sel pun selalu menunggu petugas membukakan pintu.  Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena divonis bersalah atas perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Menyambut hari raya idul fitri, Sebanyak 781 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 1 kota Tangerang khusus laki - laki memperoleh remisi khusus lebaran. Secara keseluhan,.narapidana Islam di lembaga pemasyarakatan tersebut berjumlah 1002 orang.