Rabu 30 Jul 2014 11:20 WIB

PNS Bolos Kerja 4 Agustus Bakal Kena Sanksi

Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)
Foto: Prayogi/Republika
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan hukuman menanti PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus 2014.

"Sanksi yang akan diterima para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010," kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh di Manado, Rabu (30/7).

Haefrey mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja, karena saat itu juga ada apel perdana.

Ia mengatakan nanti pada apel perdana setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.

"Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan yang tak jelas, maka sanksi sudah menunggu, mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)," kata Sendoh.

Ia pun mengingatkan para PNS di lingkungan pemerintah kota Manado harus bisa memberikan contoh kepada para bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja, "jangan sampai membangkang".

Karena jika ada yang kedapatan tak masuk, dengan alasan tidak jelas mereka justru yang akan diberikan sanksi lebih keras, karena tahu aturan tetapi melanggarnya.

Sebab itu, Haefrey mengatakan, jika ada yang masih mau bersilaturahim dengan keluarga atau kerabat maka harus memanfaatkan kesempatan cuti yang diberikan pemerintah sekarang.

"Sebaiknya masuk kerja pada 4 Agustus, supaya pelayanan masyarakat juga tidak terbengkalai, ingat sepekan libur pekerjaan pasti bertumpuk," katanya.

Ia pun mengingatkan agar para PNS memberikan prioritas pada pelayanan publik, karena untuk tugas itulah mereka digaji oleh negara, maka harus dilaksanakan dengan baik dan benar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement