Jumat 01 Aug 2014 09:07 WIB

3 in 1 Kembali Berlaku 4 Agustus

Rep: c70 / Red: Hazliansyah
Sistem 3 in 1 tak berlaku selama Lebaran.
Sistem 3 in 1 tak berlaku selama Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mulai 28 Juli 2014 telah meniadakan kebijakan lalu lintas 3 in 1, contraflow (lawan arah), dan car free day (CFD).

Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ditiadakannya kebijakan 3 in 1 di enam ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Sisimangaraja, dan di simpang lampu merah Jalan Rasuna Said-Gatot Subroto-Jakarta Convention Center (JCC) telah dimulai sejak hari pertama Lebaran.

"Sistem lawan arah atau contraflow di ruas tol dalam kota juga ditiadakan. Pada hari-hari biasa, kendaraan tujuan Grogol yang melaju dari arah Cawang pada pagi hari biasanya diarahkan untuk masuk jalur khusus," kata Budiyanto, Jumat (1/8).

Namun, lanjutnya, pada Senin (4/8), kebijakan contraflow dan 3 in 1 akan kembali diberlakukan. Karena libur Lebaran diperkirakan telah selesai.