Rabu 06 Aug 2014 15:39 WIB

KPU Pertanyakan Permohonan Prabowo-Hatta

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
 Capres Prabowo Subianto (kiri) menjabat tangan jajaran komisioner KPU dan kuasa hukumnya jelang sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Capres Prabowo Subianto (kiri) menjabat tangan jajaran komisioner KPU dan kuasa hukumnya jelang sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan materi permohonan kubu Prabowo-Hatta di sepuluh provinsi. Kubu pasangan capres nomor urut satu itu menuliskan pelanggaran terjadi di 33 provinsi, namun di sepuluh provinsi tidak dijelaskan masalah dan dugaan pelanggarannya.

Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Pusat Adnan Buyung Nasution mengatakan, selaku pemohon, tim Prabowo-Hatta mengajukan kepada MK permasalahan terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku. 

"Terhadap 10 provinsi ini tidak ada uraiannya. Apa masalah yang ingin disampaikan," kata Adnan saat sidang di MK, Rabu (6/8).

Adnan meminta kebijakan majelis hakim MK terkait tidak lengkapnya permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan memang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan selama 24 jam sejak sidang perdana digelar.

Namun, advokat senior itu menilai, perbaikan tidak menyangkut materi-materi baru. Perbaikan hanya meliputi hal-hal yang sifatnya redaksional. Seperti memperbaiki tata cara penulisan permohonan.

"Perbaikan hanya menyangkut redaksional, titik, koma, bukan materi baru. Kami tidak mempunyai waktu untuk bisa membela diri lebih baik kalau tiba-tiba ada materi baru," ujarnya.

Karena itu, lanjut Adnan, KPU meminta kebijakan majelis hakim untuk menyikapi permohonan Pemohon di sepuluh provinsi yang tidak dilengkapi penjelasan tersebut. "Apakah masih diberi kesempatan mengisi, memperbaiki atau dikesampingkan," ungkapnya.

Ketua MK Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang mengatakan, majelis masih memberikan kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga pukul 12.00 WIB Kamis (7/8) besok. "Apakah perbaikan permohonan melewati lingkup yang seharusnya dperbaiki nanti majelis yang akan menilai. Dan boleh nanti dalam jawabannya Termohon menanggapai apakah itu (perbaikan) di dalam lingkup atau tidak," kata Hamdan.

Penelusuran Republika dalam materi Permohonan Kubu Prabowo-Hatta yang diunggah di laman MK, pokok gugatan yang diajukan mencakup 33 provinsi. Meski dalam penulisan, hanya tertulis dari 32 provinsi. Tim advokasi luput menuliskan nomor untuk gugatan di Provinsi Bali.

Terkait sepuluh provinsi yang dipersoalkan KPU, tim Prabowo-Hatta memang tidak menyertakan uraian. Dalam permohonan hanya tertulis nomor dan nama provinsi. Tanpa penjelasan dan uraian apapun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement