REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemerasan yang dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia dari luar negeri saat tiba di bandar udara terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, melibatkan oknum BNP2TKI.
"Sistematis itu artinya peristiwa pemerasan terjadi sejak 2004 hanya berubah nama dan pengelola, sebenarnya hanya ganti 'casing' saja," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (6/8).
Artinya secara sistemik tata kelolanya bermasalah. Sedangkan terstruktur maksudnya orang yang seharusnya pensiun dipekerjakan kembali oleh BNP2TKI. Masif adalah perbuatan pemerasan itu terjadi di banyak tempat, bukan hanya di Soekarno Hatta.
Adnan menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care yang dipimpin koordinatornya Anis Hidayah bersama dengan sejumlah TKI yang mengalami pemerasaan saat tiba di tanah air.
"Menurut Migrant Care, masif itu dilakukan bukan hanya oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempetan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), bahkan katanya ada anggota DPR RI yang punya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan perusahaan travel," tambah Adnan.