REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA--Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan sembilan orang saksi. Tujuh orang merupakan kader Partai Demokrat (PD), sementara dua orang lainnya adalah bos Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA serta Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.
Kader-kader PD yang memberikan kesaksiannya adalah Jubir PD Ruhut Sitompul, mantan Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, mantan Wabendum PD Mirwan Amir, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Pasha Ismaya, mantan Wakil Direktur Bidang Pembinaaan SDM PD M Rahmat, serta Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Herlas Juniar
Para kader PD tersebut sebelumnya merupakan orang-orang dekat Anas dan menjadi tim pemenangan Anas dalam Kongres PD di Bandung Jabar. Ketujuh orang tersebut ditanyai jaksa mulai dari kedekatan masing-masing dengan Anas, soal harta Anas, kedekatan Anas dengan Nazarudin, serta soal isu bagi-bagi uang di Kongres PD.