REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA--Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan sembilan orang saksi. Tujuh orang merupakan kader Partai Demokrat (PD), sementara dua orang lainnya adalah bos Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA serta Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.
Kader-kader PD yang memberikan kesaksiannya adalah Jubir PD Ruhut Sitompul, mantan Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, mantan Wabendum PD Mirwan Amir, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Pasha Ismaya, mantan Wakil Direktur Bidang Pembinaaan SDM PD M Rahmat, serta Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Herlas Juniar
Para kader PD tersebut sebelumnya merupakan orang-orang dekat Anas dan menjadi tim pemenangan Anas dalam Kongres PD di Bandung Jabar. Ketujuh orang tersebut ditanyai jaksa mulai dari kedekatan masing-masing dengan Anas, soal harta Anas, kedekatan Anas dengan Nazarudin, serta soal isu bagi-bagi uang di Kongres PD.
Kecuali Ruhut, seluruh keterangan para kader PD tidak terdengar memberatkan Anas. Mereka menyanggah adanya praktik bagi-bagi uang atau ponsel BlackBerry dalam rangka pemenangan Anas sebagai Ketua Umum PD.
Sementara, Ruhut Sitompul membenarkan dia mendengar adanya isu pemberian uang kepada para pimpinan DPC PD. Mengutip pernyataan Ruhut dalam berkas pemerksaan KPK, jaksa Yudi Kristiana mengonfirmasi keterangan Ruhut soal adanya bagi-bagi uang 3 hingga 5 ribu dolar AS.
"Memang betul, saya juga mendengar dari DPC-DPC," ujar dia.