REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Gubernur Jawa Timur Soekarwo segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang berisi penolakan terhadap perkembangan organisasi "Islamic State Of Iraq and Syiria (ISIS)" di provinsi setempat karena bertentangan dengan Pancasila.
"Kami akan menerbitkan peraturan terkait ISIS di Provinsi Jawa Timur karena ISIS itu terbukti bertentangan dengan Pancasila," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forpimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tentang ISIS, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan pihaknyaa segera merumuskan dan membuat "action plan" tentang peraturan ISIS di Jatim dengan berdasarkan pertimbangan Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Tetapi rumusan pemerintah jelas ISIS bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, dan mengancam NKRI, maka harus dilarang di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan ISIS itu bukanlah agama tetapi organisasi yang berkaitan dengan ideologi negara, karena itu peraturan gubernur nanti akan dirumuskan oleh berbagai elemen, sehingga aspirasi masyarakat juga bisa terakomodasi.
Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban dirinya selaku gubernur untuk memelihara keamanan dan ketertiban kehidupan beragama di wilayah Jatim. "Saya telah disumpah jabatan untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan kehidupan beragama. Apalagi jika ada organisasi yang jelas mengancam kedaulatan negara," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko mengatakan keberadaan ISIS mengancam dan dinyatakan organisasi terlarang, karena menghalalkan segala cara. Ia mengatakan deklarasi ISIS di Jatim dilakukan di sebuah Masjid Jamik Malang yang sekarang sudah tidak digunakan lagi.
"ISIS sudah nampak bermunculan di Jatim, walaupun tidak terlalu besar dan kondisi seperti ini yang akan terus kami lakukan pengawasan. Pergub akan menjadi dasar bertindak," jelasnya.