REPUBLIKA.CO.ID, MEKAH -- Para pria di Arab Saudi tak diperbolehkan menikah dengan perempuan asal Bangladesh, Pakistan, Myanmar, dan Chad. Padahal sebelumnya, pria Arab boleh menikahi wanita dari mana pun. Kepala polisi di Mekah, Jenderal Assaf al-Qurashi pun sudah mengonfirmasikan peraturan baru itu.
Larangan itu sudah diterapkan dalam formulir aplikasi yang harus diajukan warga Arab Saudi yang ingin menikahi seorang perempuan asing kepada pihak berwenang.
Mengutip DW.DE, Formalitas untuk menikahi warga asing juga sudah diperketat. Seorang lelaki harus berusia lebih dari 25 tahun untuk dapat menikahi perempuan asing. Bila baru bercerai, lelaki Arab Saudi harus menunggu selama 6 bulan sebelum mengajukan lisensi pernikahan.
Jika sudah beristri dan seorang lelaki Saudi berniat menikahi perempuan asing sebagai istri kedua. Maka ia harus memberi bukti bahwa istri pertamanya mengidap kanker, cacat atau tak mampu memberi keturunan.
Di Arab Saudi, seorang lelaki diperbolehkan memiliki empat istri, sesuai dengan hukum Islam. Jumlah warga asing di Arab Saudi mencapai 9 juta orang, atau mencakup sekitar 30 persen dari total populasi.
Surat kabar di Mekah, melaporkan, angka statistik tak resmi menunjukkan, total populasi menjadi alasan di balik larangan ini. Berdasarkan angka statistik tak resmi itu, tampak total populasi komunitas dari beberapa negara asing di Arab Saudi telah melampaui 500.000 orang.