REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA-- Palestina berencana membawa Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICJ), untuk tuduhan kejahatan perang. Serangan Israel sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 1.914 warga Palestina.
Sebelumnya Palestina pada 2009 telah meminta kantor jaksa pengadilan internasional, untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Tuduhan tersebut terkait ulah militer Israel di Gaza pada 2008-2009.
Namun hingga saat ini belum ada penyelidikan atas permintaan tersebut. Ini dikarenakan Palestina bukan negara anggota pengadilan kriminal internasional, dan status Palestina yang belum pasti di beberapa lembaga internasional.
Meski pada akhir November 2012, Palestina memperoleh status sebagai pengamat non-anggota di PBB. Hal ini semestinya dapat menjadi pembuka untuk penyelidikan pengadilan internasional.
"Segera kami akan menjadi negara. Itu cukup bagi pengadilan untuk memulai penyelidikan," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki dalam kunjungannya ke Bogota.
Menurutnya, Palestina akan mendatangi ICJ dan membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan Israel ke pengadilan tersebut.