Rabu 20 Jan 2021 18:25 WIB

Kasus FPI Dilaporkan ke ICC, Hikmahanto: Tidak akan Diterima

Indonesia belum ikut atau meratifikasi statuta Roma

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, laporan kasus pembunuhan laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda tidak akan diterima. Sebab, Indonesia bukan salah satu negara yang meratifikasi statuta Roma yang kini menghasilkan ICC itu sendiri.

"Menurut saya tidak akan diterima karena Indonesia belum ikut atau meratifikasi statuta Roma," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu kepada Republika, Rabu (20/1).

Baca Juga

Dia melanjutkan, ICC hanya akan melakukan proses lanjutan apabila Indonesia merupakan negara anggota. Jika bukan, kata dia, kasus yang melibatkan negara tersebut akan dimandatkan kepada DK PBB.

"Jadi menurut saya tidak akan diterima aduan tersebut," tutur Guru Besar Hukum Internasional UI itu.