REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap telah bersikap negarawan dengan menawarkan masa transisi kepada presiden terpilih pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seyogyanya seorang negarawan sudah sepatutnya memulai masa transisi pemerintahan dengan presiden berikutnya," tutur pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, Ahad (10/8).
Hamdi pun sependapat dengan SBY soal waktu masa transisi usai keputusan final MK terkait sengketa pilpres 2014.
Karena jika masa transisi dimulai pemerintahan SBY sebelum keputusan final MK, maka akan melanggar etika publik dan tidak sesuai dengan konstitusi.
"Masa transisi oleh pemerintahan SBY tentu menggunakan dana publik dari APBN. Jadi, sebelum final siapa presiden resmi RI berikutnya, tidak etis dan tidak sesuai dengan konstitusi jika masa transisi sudah dimulai," papar Hamdi.
Jika Joko Widodo (Jokowi) kalah dalam pilpres 2019, ujarnya, maka ia juga harus memulai masa transisi seperti yang dilakukan pemerintahan SBY saat ini.
"Ini tradisi yang baik dalam berdemokrasi dan di Indonesia, prosesnya akan dimulai oleh pemerintahan Presiden SBY," ungkap Hamdi.