Selasa 12 Aug 2014 08:10 WIB

Ridwan Kamil Copot Kepala Sekolah Pelaku Pungli

 Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil didampingi istri menjadi supir angkot dalam acara 'Angkot Day' Jumat (20/9).    (Republika/Edi Yusuf)
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil didampingi istri menjadi supir angkot dalam acara 'Angkot Day' Jumat (20/9). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Haji Ridwan Kamil akan memecat kepala sekolah di Kota Kembang yang melakukan pungutan liar kepada siswa di luar ketentuan.

"Saya tidak mau ada pungutan yang tidak semestinya. Bila tetap dilakukan, sanksinya tegas hingga pencopotan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut terkait laporan Forum Orang Tua Siswa dan Forum Komunikasi Putra Daerah yang mengatakan bahwa masih ada pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah di Kota Bandung.

"Ada protes dari orang tua siswa bila masih ada pungutan liar di beberapa sekolah di Kota Bandung," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan liar itu.

"Sekarang kami menyiapkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang bilangnya sumbangan bersifat sukarela, padahal pungutan yang sifatnya diatur wajib dan ditentukan pungutannya," katanya.

Menurut Wali Kota, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat ke sekolah-sekolah terkait dengan laporan dari orang tua siswa yang diterimanya, baik melalui surat maupun surat elektronik.

"Pemkot Bandung melalui Disdik Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah, intinya tidak boleh ada pungutan liar di sekolah," katanya.

Pungutan tidak diperbolehkan karena sekolah telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan sudah cukup.

"Hitungan Dinas Pendidikan dana BOS yang diberikan pemerintah pusat sudah cukup untuk kebutuhan operasional setiap sekolah, jadi tidak mungkin ada pungutan," katanya menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement