REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara sesuai iman yang dimilikinya. Namun dalam melayani, negara harus melakukannya berdasarkan legalitas.
"Negara kan tidak bisa semau-maunya memberikan pelayanan, harus ada dasaar hukum dan basis legalitasnya," kata Lukman kepada Republika Online (ROL). Karenanya, lanjut dia, kelompok beragama harus memiliki legalitasnya agar mereka sah mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara.
Permasalahan yang muncul kemudian, kata Lukman, tidak semua keyakinan bisa didekati dengan pendekatan formal legalistik. Sebab keyakinan bersifat personal, yang tidak semuanya bisa didekati dengan pendekatan legalistik. "Inilah yang kemudian saya selaku Menteri Agama dan Kemenag ingin berdiskusi bersama bagaimana membahas jalan keluar terhadap persoalan ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan, niat mengupayakan legalitas kelompok beragama bukan berarti ingin melegalkan mereka sebagai bagian dari kelompok agama tertentu. Lagi pula, negara tidak dalam posisi mengakui atau memberi pengakuan terhadap kelompok keyakinan tertentu.
"Negara tidak punya otoritas untuk memberi pengakuan terhadap sebuah keyakinan bahwa ini keyakinan yang diakui atau tidak diakui," paparnya. Sebab jika begitu, semua orang akan mengaku-aku punya keyakinan ini itu, dan pemerintah nantinya menjadi sulit karena semuanya minta diakui dan dilayani.
Kewajiban negara, lanjut dia, adalah memberikan pelayanan yang berlandaskan legalitas.