REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan balik oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra, Muhammad Taufik ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak Taufik sebagai warga negara Indonesia.
"Itu hak yang bersangkutan, dan kami menghargainya," kata Husni saat masa skorsing sidang DKPP di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut Husni, Taufik tetap akan dipanggil Mabes Polri untuk memberikan keterangan atas laporan ancaman penculikan yang sudah dilayangkan KPU pada Ahad (10/8) malam. Meski tidak tertutup kemungkinan laporan Husni dan laporan Eggi akan diproses secara bersamaan.
"Kalau laporan yang kami adukan terbukti, lalu yang mencemarkan nama baik siapa? Kan nggak ada," ujar dia.
Husni mengatakan, KPU masih menunggu respon kepolisian dalam menangani kasus laporan ancaman penculikan tersebut. Pihaknya menunggu kepolisian untuk memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan.
Namun, KPU menurutnya sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi kasus tersebut. Berupa bukti dokumen seperti kumpulan peraturan, surak keputusan, dan notulen rapat. KPU juga akan menyiapkan saksi-saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
"Yang sekarang sudah kami lampirkan sebenarnya. Jadi tinggal menunjukkan saja. Begitu juga kami akan menghadirkan saksi-saksi yang akan kami ajukan lusa," ungkap Husni.
Satu hari setelah Husni dan enam komisioner KPU lainnya melaporkan Taufik ke Mabes Polri, yang bersangkutan melaporkan balik Husni ke tempat yang sama. Taufik menuduh Husni telah mencemarkan nama baiknya. Karena Taufik merasa tidak pernah mengucapkan ancaman penculikan.
Taufik mengaku hanya mengecam ketidakprofesionalkan KPU. Dalam orasi dan pernyataannya di berbagai media, menurut Taufik, dia hanya mengecam dan meminta ketua KPU segera ditangkap.
Taufik sendiri memiliki riwayat pernah menjabat sebagau ketua KPU DKI. Namun pada 2004 lalu dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 4.2 miliar. Ia dijerat hukuman 18 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.